Sebelum Masa penjajahan Kolonial Belanda memasuki Jambi wilayah Ulu yang meliputi wilayah
Sarolangun,Bangko,Muara Tebo dan Muara
Bungo pada masa itu,yang mana Muara Tebo disebut Daerah Petajin Ulu lebih
kurang pada tahun 1930, yang mana pada saat itu Belanda mendatangkan pasukan
Tentaranya guna untuk menjajah /menguasai Daerah petajin Ulu yang mana daerah
ini saat itu berkedudukan di Muara Tebo sebagai pusat pemerintahanya.
Pada awal Kemerdekaan Tahun 1945 Status Pemerintahan Jambi adalah keresidenan,daerah, keresidenan Jambi
dibagi dua daerah yaitu Jambi Hulu berkedudukan di Bangko dan Jambi Hilir
berkedudukan di Jambi.Adapaun susunan Pemerintahan Daerah Jambi pada saat itu antara lain sebagai berikut
1. Wilayah
Keresidenan Jambi sebagai Residen Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sagaf Yahya pada masa itu.
2.
Wilayah Daerah Jambi Hulu yang beribukota di Muara
Tebo ,pada tahun lebih kurang tahun 1945 sebagai Kepala Daerah (Bupati) pertama
kali yaitu Raden
M.Saman dan yang kedua yaitu A.Bachsan
Siagian ,adapun Kabupaten Daerah Jambi Hulu meliputi Kewedanaan
Sarolangun,Bangko ,Muara Tebo dan Muara Bungo. Adapun Kewedanaan Muara Tebo
sebagai wedanaya yang pertama kali adalah M.Kuris
dan kedua adalah A.Laman .
Pada Masa kewedanaan Muara Tebo mulai dilirik
oleh masarakat luar seperti dari Sumatera maupun yang luar dari sumatera bahkan
warga keturunan tionghua (china) yang ingin bertempat tinggal dan menetap dan
mencari sumber penghidupan di Daerah Muara Tebo, sehingga Muara Tebo banyak
berubah di segala lini kehidupan baik itu dibidang pembangunan ,ekonomi
,pemerintahan dan adat istiadat.
Tahun 1931 Muara Tebo di sebut juga Kampung
Pasar Muara Tebo di pimpin oleh Bapak
Haji Muhammad Kasim yang di pilih dari hasil musyawarah masyarakat untuk
mencari seorang pemimpin dan berakhir
pada tahun 1942. Pada tahun 1977 Kampung
pasar Muara Tebo berubah menjadi Kelurahan Muara Tebo yang beriduk ke Kabupaten
Bungo Tebo (BUTE) yang di pimpin Bapak
Badry sampai dengan tahun 1981 ,dari generasi ke generasi kepemimpinan
kampung Pasar Muara Tebo sampai dengan menjadi
Kelurahan Muara Tebo adalah suatu proses yang tidak sebentar .
Sebagaimana kita ketahui Kabupaten Tebo Lahir dari pemekaran wilayah Kabupaten Bungo Tebo (Bute) pada tahun 1999 dan berdiri sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tebo, pada saat sekarang Kelurahan Muara Tebo di amanatkan kepada Bapak Sukri Adinata,S.STP yang di lantik oleh pj. Bupati Tebo Bapak H.Aspan,ST pada tanggal 12 Juni 2023 yang mana sebelumnya dijabat oleh Bapak Mawardi,S.Sos .
Seorang Lurah merupakan seorang pemimpin yang
mempunyai tugas sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan ,pelayanan
publik dan pemberdayaan masyarakat di
wilayah Kelurahan mempunyai tanggung jawab
atas penyelenggaraan Urusan
pemerintahan yang merupakan pelayan /abdi Masyarakat dan mempunyai tugas dan menjalankan
fingsi
sebagai berikut :
a. pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kelurahan;
b. pengoordinasian
penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kelurahan;
c. pengoordinasian
penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
g. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
dan
i. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh camat yang terkait dengan tugas dan Fungsinya.